Akibat tidak bijak bermedsos, Oknum Taruna ini terjerat UU ITE
PESBUKUPDATE - Garang di dunia maya ternyata tidak segarang di dunia nyata. Febri (22 tahun),yang merupakan seorang taruna sekolah pelayaran di Palopo, Sulsel tampak lesu setelah diciduk polisi akibat kicauannya disalah satu media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian serta fitnah terhadap institusi polri.

Febri dijemput oleh tim khusus dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di salah satu rumah kos di Kecamatan Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/01/2018) dinihari.
Febri diduga telah memposting ujaran kebencian yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia di Facebook pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 lalu.

Febri Putra Ruru demikian nama akun Facebook milik Febri yang diketahui membalas sebuah postingan dari akun lain dengan bahasa yang tidak pantas, memaki, menjelek-jelekan dan memfitnah Kepolisian Republik Indonesia.
Setelah diamankan, Febri mengaku khilaf terhadap perbuatannya tersebut. Namun pengakuan tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.
Pelaku diamankan berikut satu buah smartphone yang digunakan sebagai media melontarkan ujaran kebencian tersebut.
Akibat ulahnya tersebut, Febri terancam dijerat dengan undang undang ITE dan terancam gagal menyelesaikan pendidikan pelayarannya.
Kemajuan zaman dan teknologi memang tidak bisa dihindari, namun sebagai manusia yang dibekali kesempurnaan oleh tuhan, selayaknya kita dapat berfikir sebelum melakukan sesuatu. Karena segala sesuatu pasti ada batasnya.
Baca juga :
No comments