Tercyduk! Inilah Pengunggah Video Motor Polisi Diangkut Satpol PP di Jeneponto
PESBUKUPDATE - Dunia Maya tengah dihebohkan kembali akibat viralnya video 1 unit sepeda motor polisi yang sedang diangkat oleh 3 orang satpol PP, Rabu (24/01/2018)
Usut punya usut ternyata video tersebut diunggah oleh seorang gadis yang bernama SAFIRA RAMADINA NUR (19 tahun) warga jalan anggrek 2, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Baca juga : Akun Instagram Ustad Somad, dibanned! Mengapa?
Ia merupakan salah seorang pegawai Honorer di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto.
Dalam video yang diunggah oleh Safira dengan akun instagram pribadinya @25syafira, terlihat 3 orang satpol PP sedang mengangkat 1 unit sepeda motor patroli Sabhara milik Polres Jeneponto dan dirinya memberi caption "jangan parkir sembarangan donk pak tuhkan diangkut 😊😁" serta menandai lokasi tersebut di @Kantor Bupati Jeneponto.
Tidak butuh waktu lama, Polres Jeneponto akhirnya dapat menemukan pemilik akun @25syafira tersebut dan mengundangnya untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan videonya tersebut.
Ia kemudian di dampingi oleh Sekretaris Bapeda Kabupaten Jeneponto Aziz Hamzah, S.IP datang memenuhi undangan dari Polres Jeneponto.
Dirinya mengaku khilaf telah mengunggah video tersebut dan tidak bermaksud menjatuhkan nama baik institusi Polri.
Ataupun mengadu domba antara pihak POLRI dan SATPOL PP.
Setelah mengklarifikasi unggahan videonya tersebut, ia akhirnya membuat surat pernyataan permintaan maaf yang isinya sebagai berikut :
" Dengan ini (Safira Ramadina Nur) menyatakan permintaan maaf sebesar besarnya kepada institusi POLRI khususnya kepada Polres Jeneponto dan SATPOL PP Jeneponto, atas video yang saya unggah pada akun Instagram saya @25syafira pada tanggal 24 Januari 2018, dimana pada video tersebut menayangkan adegan beberapa SATPOL PP Jeneponto sedang mengangkat sepeda motor milik anggota polri untuk dipindahkan ketempat yang telah disediakan pada Kantor Bupati Jeneponto.
Pada unggahan tersebut, saya (Safira Ramadina Nur) tidak mempunyai maksud lain apalagi maksud mengadu domba antara pihak POLRI dan SATPOL PP.
Bersama ini saya (Safira Ramadina Nur) menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini (unggah video) dikemudian hari.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh dan tidak ada paksaan dari pihak manapun juga."
Dihadapan pimpinannya (sekretaris Bappeda) dan pihak polres Jeneponto akhirnya ia menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- itu.
Akibat ulahnya tersebut, beragam komentar muncul dari warganet.
"Segitu ja.... Stok materai 6000 banyak² lah..."
"Hemmm dede gampangmu minta maaf,,makanya.bocah jgan asal.uopload saja,,,itu juga satpol PP minta izin ko dlu apa susahnya,,,kasi tau dlu pak polisinya bilang maaf pak.salah parkir jgan asal angkut saja,,,
Suatu saat akan kau butuhkanji Polisi"
"Enak ya 6000 slesai"
"Inilah kelemahan kita,dkit2 meterai 6000,akhirx mnusia2 bodoh smkin mnjdi2,mmbosankn"
"Baguslah ada tindakan ...
Masy sekarang itu sedikit2 di vidio di aplod trus share di medsos...menurutku bukan kritik membangun itu...tapi sengaja membangun opini seolah polri penuh kekurangan dan penuh oknum ga baik..
Kalo emang mau lapor oknum atau kritik kan bs langsung ke propam setempat...
Kalo ky gini yg ada caci maki buat polri...
Begituuu...tp polri tetap dibutuhkan...
Bravo polri!! .."
"Kenapa harus cukup dgn materai 6000, tanpa ada pertanggung jawaban hukum..."
"lagi dan lagi... semua beres dgn materai 6000... 😢😢"
"Padahal bahasa gak beli, coba kasih tau pak polisinya, pak buat parkir disana bukan disini,, ini mah kayak terkesan pengen mempermalukan polisi'
[pesbukupdate]
No comments