Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyebar "Megawati Minta Pemerintah Tiadakan Adzan dimasjid"

PESBUKUPDATE - Seorang pria bernama Sandi Ferdian (34 tahun) berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sub Direktorat I Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.
Penangkapan yang bersangkutan terkait dengan penyebaran berita hoax pelaku tentang berita Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah untuk menghentikan Adzan.
Pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ini menyebarkan berita hoax melalui grup WhatsApp dan laman media sosial lainnya. Berita hoax yang disebarkan pelaku ini berisikan konten SARA juga provokatif.
Pelaku ditangkap di Jl. K.S. Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung.
Melalui akun Facebook bernama Sandi SiKumbang, ia menyebarkan hoax yang berisi "Megawati Minta Pemerintah Tiadakan Adzan dimasjid, Karena Suaranya Berisik".
Dalam postingan yang lain ia memposting tulisan "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat".
Pelaku mengaku bahwa postingannya ia peroleh dari sebuah media pemberitaan nasional yang kemudian ia sebarkan kembali melalui akun Facebook bernama Sandi SiKumbang.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu sebuah Handphone berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Selain itu pelaku pun dijerat dengan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Baca juga :
No comments