
PESBUKUPDATE - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mendadak heboh, pasalnya salah seorang pegawainya terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli dari Polres Sukabumi Kota, Senin (05/03/2018).
Oknum Aparatur Sipil Negara yang tertangkap dalam OTT tersebut berinisial DS yang melakukan pungutan liar terhadap korban yang berinisial YS.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku DS ialah, pelaku menahan E-KTP korban dan tidak menyerahkannya kepada korban, sebelum korban menyerahkan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 250 ribu bila ingin mengambilnya.
Selain itu Tim Saber Pungli pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan didalam laci meja kerja pelaku.
Barang bukti yang diamankan dari laci meja kerja pelaku antara lain ; Satu unit ponsel, uang tunai sejumlah Rp. 6 Juta dan 10 blangko E-KTP beridentitas yang ditahan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam oleh Pasal 25 Undang - undang no 26 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan
Setiap petugas yang melakukan pungutan dalam proses percetakan Catatan Kependudukan, diancam dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga :
No comments