FT Sopir Truk Pelaku Penganiaya Polwan, Terciduk!
PESBUKUPDATE - Entah apa yang merasuki pikiran FT (43) sehingga dengan gelap mata dan tega ia menganiaya seorang wanita di jalan Tol Jakarta-Merak, Rabu (24/01/2018) malam.

FT yang berprofesi sebagai pengemudi truk itu kini terancam di bui selama 2 tahun karena terjerat Pasal 351 KUHPidana akibat ulahnya melakukan tindak pidana penganiayaan.
Tak tanggung-tanggung, korban yang dianiaya oleh FT adalah seorang wanita yang tidak disangkanya merupakan seorang Polisi Wanita (polwan).
Komisaris polisi (Kompol) Yohana Latuharhary nampak lemah dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Tangerang akibat dianiaya oleh FT sang sopir truk.
Perwira yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional (Kasubag Bin Ops) Polres Metro Tangerang Kota ini mengalami luka pada bagian wajah dan mata akibat dianiaya oleh FT dengan cara dipukul dengan menggunakan kepalan tangan kosong.

Ketika pelaku FT dipertemukan dengan korbannya Kompol Yohana di rumah sakit, FT tampak mencium tangan ibu polwan tersebut seraya meminta maaf dan mengaku khilaf telah melakukan pemukulan.
Permintaan maaf FT diterima langsung oleh sang polwan namun proses hukum tetap berjalan.
Sebelumnya, FT ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menganiaya sang polwan setelah terlibat insiden lalu lintas dimana kendaraan truk yang dikemudikan FT menyerempet kendaraan milik Kompol Yohana.
Alih-alih diselesaikan dengan baik, FT sang sopir truk malah naik pitam dan memukul kepala korbannya yang seorang wanita hingga babak belur.
Kini kasusnya telah ditangani baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga :
No comments